Bangunan Tak Miliki PBG, Disperkim Bandar Lampung Akan Panggil PT.Noahtu Shipyard

INTAILAMPUNG.COMMenindak lanjuti temuan sidak yang dilakukan DPRD Bandar Lampung di PT Noahtu Shipyard pada Rabu 24 Mei 2023 lalu, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) setempat akan segera melakukan pemanggilan kepada pihak perusahaan untuk dimintai keterangan.

Plt Kepala Disperkim Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto mengatakan, pemanggilan dilakukan usai mendapat laporan dari Kabidnya pasca sidak ke PT Noahtu Shipyard mengenai adanya bangunan yang berdiri di area reklamasi yang diduga belum memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

“Kemarin dewan sudah sidak. Secara resminya kita akan panggil untuk dimintai keterangan. Tapi laporan kabid saya, mereka (perusahaan, red) siap melengkapinya (izin yang belum lengkap, red),” ujar Yusnadi Ferianto, Jumat, (26/05/2023).

Terkait belum adanya PBG, Yusnadi meminta perusahaan segera mengurusnya secara online di SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung).

Baca Juga

Disinggung apakah diperbolehkan pembangunan gedung di lahan reklamasi, Yusnadi mengatakan nanti akan dijawab oleh sistem saat perusaan mengajukan PBG.

“Mereka kita suruh segera mengajukan. Nanti sistemnya yang menjawab. Kalau ditolak berarti rekomendasi untuk PBG bangunan tersebut tidak bisa,” tuturnya.

Jika pengajuan ditolak sistem, ditambahkan Yusnadi, pihaknya pun akan memberikan surat kepada perusahaan pengajuannya tidak dapat keluar rekomendasi atau ditolak.

“Kalau ditolak harus distop dan tidak bisa dilanjutkan. Memang ada tahapan sangsi terkait PBG ini. Mulai dari administrasi, penyetopan kegiatan, dan lainnya. Namun, untuk saat ini kita kedepankan himbauan agar segera diurus,” tuturnya.

Kabid Pengawasan Permukiman, Disperkim Bandar Lampung, Dekrison mengatakan, dari tinjauan bersama DLH dan Komisi III ada beberapa bangunan belum memiliki perizinan.

Kata Dekrison ada sangsi yang diberikan jika perusahaan belum mengurus perizinan yang belum ada. “Sangsinya mulai dari teguran, bisa distop hingga dihancurkan. Kita harap tidak sampai seperti itu,” ujarnya.

  Ditengah Corona, Pemrov Berhasil Turunkan Pengangguran dalam Progam Pemagangan

Pihaknya memberi waktu satu bulan kepada perusahaan untuk mengurus izin-izin yang belum ada.

Sebelumnya, Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung pertanyakan perizinan pembangunan gedung dan penanganan limbah B-3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) di PT.Noahtu Shipyard.

Dewan juga menyoroti mengenai izin mendirikan bangunan, pengelolaan limbah B-3, hingga dokumen lingkungan (Amdal) perusahaan tersebut.

Ketua Komisi III DPRD Bandar Lampung, Dedi Yuginta mengatakan, PT.Noahthu Shipyard telah dipanggil untuk rapat dengar pendapat (RDP) pada Januari 2023 lalu.

RDP kala itu untuk mendirikan bangunan dan pengelolaan limbah B-3 di perusahaan tersebut.

Dedi Yuginta mengungkapkan, ada beberapa temuan pelanggaran yang dilakukan perusahan tersebut. Seperti bangunan yang berdiri di atas lahan reklamasi.

Menurutnya, berdasarkan aturan yang ada 100 meter di garis pantai tidak diperbolehkan adanya bangunan.
“Kan ada aturannya. Garis sepadan laut. Apalagi bangunan tersebut kemungkinan tidak memiliki izin. Jika tidak berizin tentu dinas harus tegas menindak,” ungkap Dedi Yuginta.

Kemudian, perusahan belum mengurus dokumen lingkungan (Amdal) baru terkait perluasan-perluasan yang telah dilakukan.

Begitu juga dengan pengelolaan limbah B-3 belum memiliki izin sesuai dari apa yang direkomendasikan DLH yang telah memberikan beberapa kali surat teguran.

Untuk itu pihaknya meminta kepada pihak perusahaan untuk segera menindak lanjuti hasil pertemuan ini dengan mengurus izin yang belum ada dan menunjukan dokumen-dokumen izin yang dimiliki.

Ia juga meminta perusahan segera mengirimkan laporan lampiran perizinan dan dokumen pendukung lainya ke Komisi III sebagaimana yang dijanjikan perusahaan.(*)

Laporan/Editor: Ibrahim Hayat.

LAINNYA