Bak Preman ‘Belum’ Pensiun, Timses Caleg Diduga Gebuki Pemuda di Adipuro

INTAILAMPUNG.COM – Aksi kekerasan berupa penganiayaan terjadi usai pesta demokrasi, Selasa (20/02/2024). Diduga, Terlapor berinisial Mo, yang merupakan tim sukses (Timses) calon anggota legislatif tertentu, melakukan pemukulan terhadap Sandi Sanjaya (21), sehingga mengalami trauma.

Dari keterangan Sandi didapat, ia yang sedang berbincang dengan Arif di kediaman Arif di Lingkungan Tegalrejo, Kelurahan Adipuro, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah, tiba-tiba didatangi Mo.

“Dia langsung mencekik leher saya. Kemudian mendorong badan saya sampai ke belakang rumah Arif. Tadinya saya ngobrol dengan Arif di samping rumah Arif. Setelah dicekik dan didorong sampai ke belakang rumah Arif, saya dipukul pada leher sebanyak tiga kali, sembari dia mengatakan kalau saya ini mata-mata caleg atas nama pak Toni Sastra Jaya. Karena takut melihat perangainya yang penuh emosi, saya tidak berani melawan,” terangnya.

Atas peristiwa pidana yang dialaminya tersebut, Sandi sudah membuat laporan ke Polsek Trimurjo, dengan nomor laporan LP: B 105/II/2024/SPKT/Polsek Trimurjo/Polres Lampung Tengah/Polda Lampung, tertanggal 20 Februari 2024.

Baca Juga

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Lampung Tengah Toni Sastra Jaya, S.H, M.H, mengecam keras tindakan kriminal tersebut. Apa lagi disertai dengan bumbu politik.

“Ini tidak boleh dibiarkan. Saya meminta Kapolsek Trimurjo, Kapolres, Lampung Tengah, dan Kapolda Lampung untuk mengusut kasus ini secara tuntas. Mengingat itu korbannya adalah rakyat biasa yang membutuhkan perlindungan hukum. Belum lagi Terlapor sebelumnya juga pernah melakukan kejahatan serupa, dan sudah diadili. Hal seperti ini mestinya tidak boleh terulang, jika Polisi memberikan efek jera pada setiap pelaku kejahatan,” tegasnya.

Untuk diketahui Mo alias Bagol ini sebelumnya pernah dijerat dengan pasal penganiayaan, dan terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana penganiayaan dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih. Berkas perkara tersebut tertuang dalam nomor perkara 10/Pid.C/2021/PN Gns. Dimana menyatakan Terdakwa Mo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan. (Rls)

LAINNYA