Portal Berita Online INTAI LAMPUNG - Membangun Bangsa Lebih Baik

INTAILAMPUNG.COM–Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus Periode 2024-2029 yang berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dilarang keras untuk menggadaikan Surat Keputusan (SK) pengangkatannya sebagai anggota legislatif ke pihak manapun.

Hal itu merupakan instruksi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P yang disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 6646/IN/DPP/IX/2024 tertanggal 13 September 2024.

Dalam SE yang ditandatangani langsung oleh Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI-P Komarudin Watubun dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto, secara gamblang Partai besutan Megawati Soekarno Putri itu melarang bagi setiap wakilnya yang ada di Parlemen DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk menggadaikan SK dengan dalih apapun.

Adapun bagi anggota DPRD yang telah terlanjur meminjam uang dengan jalan menggadaikan SK pengangkatannya, maka DPP PDI-P menginstruksikan agar segera melunasi hutang pinjaman tersebut.

Tertulis dalam SE tersebut, bagi anggota DPRD yang tetap membandel untuk tetap tidak mengindahkan instruksi, maka DPP PDI-P tidak akan segan untuk memberikan sangsi sesuai dengan peraturan AD/ART Partai.

Menanggapi terbitnya SE itu, Wakil Ketua Bidang Organisasi, Ideologi, dan Kaderisasi DPC PDI-P Tanggamus Heri Agus Setiawan meminta kepada para anggota legislatif DPRD Tanggamus dari PDI-P agar mematuhi instruksi yang dikeluarkan DPP PDI-P.

“Kalau dari DPC, kami mengimbau kepada anggota DPRD dari Partai PDI-P agar mematuhi instruksi dari DPP, ” kata Heri Agus Setiawan, Jum’at (20/9/2024).

Mantan Ketua DPRD Tanggamus periode 2019-2024 itu menilai, hadirnya SE merupakan suatu bentuk untuk menjaga marwah dan martabat sebagai anggota legislatif.

“Ya kami berharap, agar para wakil rakyat dari PDI-P bisa menjaga marwah partai. Dan juga, sebagai anggota legislatif yang terhormat supaya dapat lebih mendahului kepentingan masyarakat,”ungkapnya.

  Praktisi Hukum Ini Soroti Tewasnya Bos Hotel 21 Gisting

Untuk diketahui, Partai PDI-P menjadi pemenang dalam perhelatan Pileg Kabupaten Tanggamus 2024.

Partai banteng bermoncong putih itu berhasil menempatkan 10 kadernya untuk duduk sebagai anggota DPRD Tanggamus dengan raihan suara sah sebanyak 80.923 suara.

Adapun 10 anggota DPRD Tanggamus dari Partai PDI-P yaitu :

Daerah Pemilihan (Dapil) Tanggamus I meliputi, Kecamatan Kota Agung, Kota Agung Timur dan Kota Agung Barat.

1. Dewi Handajani/Heru Antori.

Dapil Tanggamus II meliputi, Kecamatan Pematangsawa, Bandar Negeri Semuong, Wonosobo dan Semaka.

1. Didik Setiawan.
2. Azmi.

Dapil Tanggamus III meliputi Kecamatan Gisting, Sumberejo dan Gunung Alip.

1. Agung Setyo Utomo.
2. Sri Nilawati.

Dapil Tanggamus IV meliputi Kecamatan Pulau Panggung, Air Naningan, dan Ulubelu.

1. Mulyadi.
2. Joni Ansonet.

Dapil Tanggamus V meliputi, Kecamatan Pugung, dan Talang Padang.

1. M.Nur Alwi.
2. Wahyu Agus Fediawan.

Dapil Tanggamus VI meliputi, Kecamatan Bulok, Cukuhbalak, Kelumbayan, Kelumbayan Barat, dan Limau.

1. Rahman Agus.

(Denny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *