INTAILAMPUNG.COM – Istri calon Bupati Lampung Tengah nomor urut 2, Ardito Wijaya resmi dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran netralitas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dirman mewakili tim paslon 01, melaporkan istri cabup Ardito Wijaya yang merupakan ASN di salah satu Dinas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamteng, dengan dugaan terlibat dalam kegiatan politik yang seharusnya tidak dilakukan oleh seorang ASN.
“Kehadiran kami dari tim paslon 01, ke Bawaslu untuk melaporkan istri paslon nomor 2, Ardito Wijaya yang merupakan ASN dan diduga melanggar netralitas, sebagai ASN, dengan bukti foto yang di unggah terlapor di medsos,” terang Dirman, Sabtu (12/10).
Dimana menjelaskan bahwa, istri Ardito terlihat berfose bersama sang suami dan beberapa orang lainnya, dengan mengacungkan jari 2 sebagai simbol nomor urut sang suami Ardito Wijaya. Dan hal itu jelas melanggar aturan netralitas ASN.
Selain itu, menurut Dirman, beberapa bukti terkait dugaan pelanggaran tersebut telah diserahkan kepada Bawaslu Lamteng, untuk ditindaklanjuti pihak Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu.
“Semua bukti sudah kami serahkan ke Bawaslu, kami berharap persoalan ini segera diproses dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya. (tim).











