INTAILAMPUNG.COM – Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada 248 tenaga sosial di Kabupaten Lampung Tengah menjadi momentum penting bagi peningkatan kualitas pelayanan sosial.
Selain memberikan kepastian status, pengangkatan ini juga menegaskan peran strategis Dinas Sosial dalam memastikan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dapat bekerja lebih optimal.
Kepala Dinas Sosial Lampung Tengah, Ari Nugraha Mukti, S.STP., M.M., menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kinerja para pendamping pasca menerima SK PPPK.
Menurutnya, status baru ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan pendamping, tetapi juga menjadi tanggung jawab besar untuk memberikan pelayanan sosial yang lebih baik
“Dinas Sosial akan terus melakukan pembinaan dan monitoring. Kami ingin memastikan bahwa kehadiran 242 pendamping PKH, 14 TKSK, dan 2 pekerja sosial ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata Ari Nugraha Mukti saat acara penyerahan SK di Sesat Agung Nuwo Balak, Jumat (03/10/2025).
Ia menambahkan, selama ini pendamping PKH dan TKSK telah menjadi garda terdepan yang bekerja langsung dengan masyarakat penerima manfaat. Dengan status PPPK, diharapkan mereka semakin bersemangat sekaligus memiliki kepercayaan diri dalam menjalankan tugas.
“Negara sudah memberikan pengakuan, artinya tidak ada alasan lagi untuk bekerja setengah hati. Justru ini harus menjadi motivasi baru bagi para pendamping dalam mendukung program pemerintah,” tegasnya.
Wakil Bupati Lampung Tengah, I Komang Koheri, yang turut hadir menyerahkan SK, menyambut baik langkah ini. Ia menyebut bahwa sinergi pemerintah daerah dengan Dinas Sosial sangat penting dalam memperkuat sistem perlindungan sosial.
Dengan dukungan penuh pemerintah daerah dan Dinas Sosial, keberadaan PPPK pendamping sosial ini diyakini akan memperkokoh layanan di lapangan, sehingga masyarakat yang membutuhkan benar-benar mendapatkan perhatian dan pendampingan sesuai kebutuhannya. (red)












