Kalau Dugaan Fiktip Ini Benar Camat Lempar Keranah Hukum

PESAWARAN – Di duga Fiktip progam Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) tahun 2018 Desa Waykepayang. Camat Kedondong Pesawaran, Minak Yakin akan segera panggil, dan apabila terbukti bersalah akan diserahkan terhadap pihak yang berwajib.

Hal ini dikatakan saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Senin (14/10/19).

“Kalau itu fiktip bisa dibawa keranah hukum. Dan kami akan panggil kades itu secepatnya,” ungkapnya

Minak juga mengatakan bahwa dana yang sudah jelas peruntukannya itu harus bisa direalisasikan.

Baca Juga

“Iya kalau peruntukan dana (Gadis) itu untuk (Bumdes), harus dijalani karena ada pertanggung jawabannya,”tutupnya

Sebelumnya diberitakan, Dana Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang dikucurkan Pemerintah Pesawaran tahun 2018 lalu melalui alokasi dana (Gadis) senilai ratusan juta. Warga sekitar mempertanyakan dan menduga dana tersebut ditilep oleh Oknum Kepala Desa Waykepayang Kecamatan Kedondong Pesawaran Samsul Ajwar.

Hal ini diungkapkan warga sekitar yang Imbron, S,H.dikediamannya Jum’at (11/10/19).

“Dana Bumdes waktu tanggal 22 November 2018 memang keluar Rp 100 juta. Belum saja dikelola oleh ketua Bumdes untuk pembenihan ikan tetapi sudah diambil oleh kepala desa dengan alasan dana itu dipinjam tanpa ada keterangan yang jelas dan sampai saat ini juga dana itu entah kemana? Kalau toh dia niat baik segera memulangkan tidak sampai mau setehun ini dana itukan jelas untuk pergunakan Bumdes desa yang harus dipertanggung jawabkan,” ungkapnya

Dia juga mengatakan bahwa peminjaman dana gadis pada saat itu disaksikan oleh dua orang lainnya.

“Waktu itu ditempat saya peminjaman dana gadis oleh kepala desa, dan juga saya, dan satu warga, yang menanda tangani sebagai saksi yang diketahui ketua Bumdes pada saat itu,” jelasnya

Salah satu saksi lain warga sekitar Mad Lebar mengatakan, bahwa dalam peminjaman dana gadis oleh kepala desa memang benar.

  Harga Gabah Capai Rp5.700 di Tingkat Pengepul

“Saya ikut tanda tangan sebagai saksi waktu peminjaman dana gadis ditempat pak (Imbron SH),” ujarnya

Sementara Ketua Bumdes di Desa setempat
Abdul Rohman menjelaskan, bahwa dana gadis sebesar Rp 100 juta untuk di jadikan pembenihan ikan yang akan diletakan dikolam seluas 20×20 tersebut itu bener, namun sampai satu tahun ini pembenihan ikan dan kolam yang masih status sawah belum juga terlaksana karena dana gadis tersebut telah di pinjam oleh kepala desa dengan alasan tidak jelas diperuntukan untuk apa.

“Dulu dana gadis itu untuk pembenihan ikan guna berjalannya Bumdes di desa Waykepayang, ini dilokasi sawah saya yang akan dijadikan kolam di Dusun Pahumungan, tetapi dengan dana tersebut dipinjam sampai saat ini belum dikembalikan maka Bumdes di desa ini tidak berjalan,” paparnya

“Dulu pernah ditanya bahwa dana Bumdes yang dipinjam lalu, akan diambil untuk dijalani sesuai apa yang ada. Namun jawab kepala desa itu buat tarup 11 yunit. Sedangkan tarup itu setahu saya sudah ada dan masuk di anggaran (DD) pada tahun 2017 lalu ko malah dibuat lagi tarup, kalau toh itu dibuat berati tarup bisa ditunjukan seluruhnya sebanyak 22 yunit tetapi ini hanya 11 yunit,”keluhnya

Dengan berdalih untuk menutupi hal tersebut kata dia. Pihak kepala desa pernah datang kerumahnya dan menyodori kwitansi yang sudah tertulis jumblah kurang lebih dana sebesar Rp 15 juta segera di tanda tangani, namun ia menolak.

“Ia dulu pernah dikasih kwitansi yang sudah tertulis nominal. Tetapi rupiahnya tidak ada, maka saya bersih keras tidak mau menandatangani kwitansi tersebut,” tegasnya

“Saya berharap agar Bupati Dendi segera panggil dan harus memproses. Karena saya selaku ketua Bumdes tidak mau disalahi apalagi harus menanggung jawab,” tutupnya

  Turnamen Bola Volley TMMD 102 Kodim 0421 Lamsel, TNI Ajak Masyarakat Cegah dan Tangkal Radikalisme

Dalam hal ini pihak kepala desa Waykepayang Kecamatan Kedondong Pesawaran saat mau dikonfirmasi di kantor hingga datang dikediamannya tidak juga ketemu. Bahkan melalui telpon selulernya sebanyak 3 kali dengan keadaan tidak aktif. (Oni/Win).

LAINNYA