
Bandar Lampung, Intailampung.com-Lima anggota komisioner Informasi Lampung, telah ditetapkan,Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung, Hj. Ririn Kuswantari, dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (10/2/2020) mengatakan, penetapan anggota KI Lampung tersebut memenuhi amanat UU RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik pasal 30 ayat 2, pasal 32 ayat 1, 2 dan 3 serta 33. Berdasarkan hasil uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KI Provinsi Lampung yang telah dilaksanakan oleh DPRD Provinsi Lampung.
“Sesuai dengan rekomendasi dari Komisi 1 DPRD Provinsi Lampung tidak merubah satu namapun dan tidak ada intevensi dari siapapun. 5 orang ini hasil yang terbaik,” kata Ririn yang didampingi Ketua Komisi I Yozi Rizal dan Kabag Humas Dewan Alma Rosto Guna, di Media Center Kantor DPRD Provinsi Lampung, Senin (10/2/2020)

Ririn menyatakan, bahwa berdasarkan hasil tersebut maka pihaknya merekomendasikan kepada Gubernur Lampung untuk mengesahkan melalui Surat Keputusan Gubernur Lampung Anggota Komisi Informasi Provinsi Lampung masa jabatan 2020 s/d 2024 dari lima nama calon yang memiliki nilai tertinggi sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan.
“Namanya kompetisi, pasti ada isu-isu, titipan dan sebagainya yang muncul. Namun yang pasti dalam proses seleksi ini memenuhi syarat dan aturan hukum yang berlaku,” ucap Istri mantan Bupati Lampung Selatan Wendi Melfa . (Bon)
Hasil Seleksi Anggota Komisi Informasi Lampung di DPRD Provinsi Lampung
*1. Dery Hendryan (1144)*
*2. Muhammad Fuad (1136)*
*3. Syamsurrizal (1134)*
*4. Ahmad Alwi Siregar (1127)*
*5. Erizal (1126,5)*












