Untuk Jauhi Bantuan Tidak Tepat Sasaran “Ini Pengertiannya”

“Kenapa kok banyak penerima Bantuan Sosial Sembako dan PKH yang salah sasaran??” Bapak ibu TKSK kenapa kok datanya salah?
Mohon maaf, kami jelaskan terlebih dahulu..

Pertama, TKSK bukan petugas PENDATA..tapi pelaksana program yang mendapat data olahan dari pemerintah pusat untuk ditindaklanjuti dan disesuaikan apakah memang ada orang tersebut, dan apakah mempunyai komponen atau syarat sebagai penerima bantuan sosial maupun program sembako dan PKH?

Kedua, syarat penerima program sembako dan PKH harus memenuhi kriteria program sembako dan progeam PKH.

Ketiga, Kenapa kok banyak salah sasaran?? Menurut anda salah sasaran itu yang bagaimana?
Apakah kemiskinan bisa dilihat atau diukur hanya dengan melihat rumah? Kami selalu berupaya untuk menyadarkan penerima yang memang sudah tidak layak menerima bantuan sosial sembako dan PKH untuk keluar dari Bantuan pemerintah.

Baca Juga

Keempat, Untuk mencoret penerima bantuan sosial sembako dan bantuan PKH yang dirasa sudah mampu/sejahtera bukan hal mudah, TKSK tidak bisa mencoret sepihak..harus melalui beberapa proses. Pertama dengan cara pendekatan persuasif agar mau mundur dari Keluarga Penerima Manfaat . Kedua, melalui Musyawarah Desa dengan cara bedah data penerima bantuan dan kemudian diberikan surat keterangan dari Desa kalau memang penerima bantuan sudah mampu/sejahtera.
Semoga bermanfaat Amin..

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bagi yang belum memahami alur data bantuan sosial Pemerintah biar gak salah faham.

1. Pada Tahun 2005 dilaksanakan Pendataan Sosial Ekonomi (PSE) oleh Badan Pusat Statistik (BPS) (Sensus kemiskinan pertama di Indonesia). Pendataan tersebut bertujuan untuk mendata : Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM), Rumah Tangga Miskin (RTM) dan Rumah Tangga Hampir Miskin (RTHM).
Digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan PKH.

  Meriahkan HUT RI Ke-74, Desa Berenung Gelar Berbagai Perlombaan

2. Pada Tahun 2008 dilaksanakan Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS).

3. Pada Tahun 2011 Data PPLS (Data 40% menengah kebawah) oleh BPS diserahkan kepada Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) untuk dijadikan Basis Data Terpadu (BDT). BDT digunakan berbagai progran bantuan dan Program Perlindungan Sosial Tahun 2012-2014.

4. Pada Tahun 2015 BDT hasil PPLS 2011 di mutakhirkan oleh BPS melalui Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT) dan diserahkan ke Kemensos melalui Pusdatin Kessos.

5. Pada Tahun 2016 pengelolaan data terpadu berada dibawah Kemensos melalui Pusdatin Kessos untuk tanggungjawab pemutakhiran data terpadu diserahkan kepada Daerah masing-masing.

6. Pada Tahun 2017 dikembangkan Aplikasi SIKS-NG yang digunakan untuk mengelola Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (DT PPFM & OTM) untuk program PKH, Rastra dan BPNT.

7. Pada Tahun 2019 perubahan nomenklatur dari DT PPFM & OPM menjadi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Data diperluas pengelolaannya bukan cuma saja data fakir miskin, tetapi juga meliputi Data Bansos, Data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dan Data Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

8. Pada Tahun 2019 mulai diperkenalkan SIKS-NG dengan flatform android SIKS-Droid untuk memudahkan pendata melakukan verifikasi dan validasi data tanpa perlu mencetak prelist menggunakan kertas.

*Tim Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)*
*DINAS SOSIAL KAB. PESAWARAN*

LAINNYA