Jual Beli Jabatan di Pemkab Lamteng Diduga Bisa Jadi Benar

INTAILAMPUNG.COM – Isu Surat Kaleng Jual Beli Jabatan di Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah (Pemkab-Lemteng) diduga bisa jadi benar.

Meski sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat, namun tak satupun ASN mengakui terlibat dalam jual beli jabatan.

Jika dalam isi surat kaleng yang diterima PWI Lamteng itu tidak benar, kenapa sampai dengan saat ini belum ada laporan ke aparat penegak hukum.

Padahal jelas, bahwa semua pihak yang terlibat dalam jual beli jabatan menyatakan isi dalam surat kaleng itu tidak benar. Maka secara moril, isi surat kaleng yang berisikan jual beli jabatan di Pemkab Lamteng tersebut telah mencemarkan nama baik para ASN yang terlibat.

Baca Juga

Tapi anehnya, sampai saat ini APH belum terima laporan. Hal ini tentu patut di duga bahwa isi dalam surat kelang tersebut bisa dikatakan benar adanya.

Apakah karena kasus yang dibongkar dalam isi surat kaleng tersebut dugaan (Gratifikasi/suap) dimana baik pemberi maupun penerima dikenakan pidana yang sama. Benarkah karena hal ini, 13 ASN yang terlibat tak berani mengakui dan lebih memilih membuat surat pernyataan.

Tentu, jika dipikir dengan akal sehat, pasti semua memilih membuat surat pernyataan, dari pada memilih masuk penjara.

Pasalnya, jika dikutip dari hukumonline.com, menurut ketentuan Pasal 5 jo. Pasal 12 huruf a dan huruf b UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”), baik pelaku pemberi maupun penerima gratifikasi diancam dengan hukuman pidana.

Pasal 5 UU Tipikor, (1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:

a. Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau

b. Memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

(2) Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 12 UU Tipikor, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):

a. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;

  Penerbitan Surat Izin Usaha Gratis Cara Gerakkan Roda Perekonomian Masyarakat Lamteng

b. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;

Diberitakan sebelumnya, Inspektorat Lampung Tengah menyebut surat kaleng yang dikirim ke PWI Lamteng dan berisikan jual beli jabatan serta mencatut sejumlah nama-nama ASN di lingkup Pemkab Lamteng dikatakan tidak benar. Namun, faktanya sampai saat ini, belum ada laporan dari pihak terkait yang merasa dirugikan melapor ke aparat penegak hukum.

Penjelasan yang disampaikan Kepala Inspektur Lampung Tengah Kusuma Riyadi melalui Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus), Dina Tyagita Vidya, SH., MH., hanya menyebutkan bahwa pihak pihak terkait yang diduga terlibat dan disangkakan dalam surat kaleng yang berisi jual beli jabatan telah diperiksa dan dikonfirmasi. Yang kemudian diminta untuk membuat surat pernyataan bahwa para pihak terkait tidak pernah melakukan apa yang disangkakan sesuai isi dalam surat kaleng yang mengungkapkan adanya peraktek jual beli jabatan di Pemkab Lamteng.

Menurutnya, hasil konfirmasi dan pemeriksaan, kepada tujuh terduga ASN yang disangkakan telah menyetorkan sejumlah uang untuk menempati jabatan strategis di Pemkab Lamteng tidak ada yang mengaku, telah memberikan sejumlah uang kepada enam koordinator ASN yang diperintahkan untuk mengelola dana yang nantinya disetorkan kepada Sekda atau Kepala BKPSDM sebagai dana taktis Sekda Kab Lamteng.

“Jadi keenam orang ASN yang diduga dalam surat kaleng tersebut, meminta sejumlah uang telah kami kelarifikasi. Dan ke enam ASN tersebut juga membantah keras, bahwa mereka tidak pernah menghubungi, meminta bahkan menerima sejumlah uang untuk menjanjikan menempati sebuah jabatan terhadap ketujuh orang ataupun orang-orang lainya. Jadi pernyataan itupun dilakukan secara tertulis diatas matrai, tanpa paksaan dan tekanan,” ucap Dina Tyagita Vidya, dalam konferensi Pers yang dilkukan di Kantor Inspektorat Lamteng.

Sementara itu, Kepala Diskominfo Rosidi Lamteng Rosidi juga menyebut, bahwa isi surat kaleng terkait jual beli jabatan di Pemkab Lamteng itu tidak benar. Sebab, belum ada jabatan kosong.

“Saat ini masih ada pejabat definitifnya, bagaimana mau dilelang. Setalah ada jabatan kosong baru dilakukan seleksi terbuka, oleh panitia pelaksana, yang terdiri dari berbagai unsur bukan pak sekda, bukan kepala BKD,” katanya.

Meski isi dalam surat kaleng tersebut, dikatakan Dina Tyagita Vidya, SH., MH., telah mencemarkan nama baik para ASN yang terlibat dan menjadi fitnah, dan berdampak pada karir para ASN yang bisa terhambat. Namun sampai dengan saat ini pihak Satreskrim Polres Lamteng belum menerima laporan.

Kasat Reskrim Polres Lamteng Edi Qorinas saat dikonfirmasi melalui sambungan telfonya mengatakan, bahwa terkait dengan adanya persoalan pemberitaan terkait isu jual beli jabatan di Pemkab Lamteng sampai dengan saat ini belum ada pihak pihak terkait yang merasa di rugikan melapor ke Polres Lamteng. “Belum ada laporan. Jika ada laporan maka kita proses,” singkatnya.

  Manfaatkan ADD Desa Adi Mulyo Kian Maju, Sulis : Ini Pembangunan DD Tahap 11

Diberitakan dalam surat kaleng tersebut, diterangkan secara jelas dan gamblang oleh sang pengirim yang mengatas namakan masyarakat Lampung Tengah yang dibubuhi tandatangan tertanda Drs. Hermansyah, M.M.,

Dari isi yang disampaikan pengirim melalui kantor pos tersebut, terdapat sejumlah tujuh nama ASN Pemkab Lamteng yang telah menyetorkan uang dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah. Dan juga terdapat enam nama koordinator yang ditugaskan untuk mengurus uang yang telah di storkan.

Dari keterangan isi surat tersebut, dana yang telah dikumpulkan akan disetorkan ke sekertaris daerah Pemkab Lamteng dan Kepala BKD sebagai uang taktis Sekda Kab Lamteng.

Adapun Nama Nama ASN yang terdapat dalam isi surat tersebut diantaranya Evi Diana, S.Sos., MM setor Rp75 juta, Sekertaris dukcapil.
Rusmini SH. MM, setor Rp50 juta Kabid Kesbangpol, Merlin SE, MM, setor Rp75 juta, Kabid BPKAD/PTSP, Himawan Singgih, S.Sos., setor Rp50 juta Kabid Disdik, Aria Resukia, ST., MM., setor Rp300 juta Kadis BPKAD/Disdik, Andika Triansyah, SE, MM., setor Rp 150 juta kadis arsip dan perpustakaan, dan Budi Efriyanto, setor Rp 250 juta kadis PSDA,

Sementara orang orang yang di diperintahkan untuk mengurus dana tersebut diantaranya Efendi Arbain, SE., Indah Amelia, SE., Indra Bangsawan, S.Sos., Ros Komalasari, SE., MM., Deni Panji Wijaya, SIP., dan Abu Khayan, S.kom, MM.,

Di akhir isi surat kaleng tersebut juga disampaikan ucapan permohonan kepada Ketua KPK RI untuk mengusut persoalan sampai keakarnya.

Selain itu, isi surat kaleng tersebut juga menyampaikan tembusan kepada Kapolda Lampung, Kejati Lampung, Ketua DPC PDIP Lamteng, Ketua DPC Golkar Lamteng, Inspektorat Lamteng, ketua PWI Lamteng, dan Pimpinan Surat Kabar Harian Radar Lampung Tengah.

Sementara itu, menanggapi adanya surat kaleng yang ditujukan ke PWI Lamteng, Ketua PWI Ganda Hariyadi, menjelaskan, Pengurus maupun Anggota PWI Lampung Tengah menilai isi dari surat itu sulit untuk disikapi, atau dibuktikan oleh si ‘pengirimnya’. Sebab, ketika akan konfirmasi ternyata tidak bisa dihubungi.

“Benar atau tidaknya makna dari ‘Surat Kaleng’ yang dibuat tanggal 15 April 2022 itu, secara organisasi maupun pribadi tidak bisa memvonis tujuan itu semua, walaupun sempat kaget serta terperangah terhadap kalimat serta data pendukung yang dituangkan dalam surat itu, silahkan pihak berwenang dan terkait untuk mengkaji, menelusuri dan mengusut untuk mebuktikan itu semua, jika memang itu benar adanya,” tegas Ganda.

Sekedar untuk diketahui, bahwa sekitar pukul 13.10 Wib Selasa siang 17/5 kemarin, pengurus PWI Lampung Tengah dikagetkan atas adanya satu buah amplop surat yang tergeletak dibawah pintu masuk Gedung Graha PWI Lampung Tengah, surat tersebut resmi terstempel dikirim melalui jasa Pos dan Giro dengan tanggal 10 Mei 2022 yang berasal dari Atas Nama Drs. Hermansyah, MM dengan alamat Pramuka, Rajabasa, Bandar Lampung.

“Setelah surat itu dibuka dan dibaca, ternyata isinya melaporkan Sekretaris Daerah dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Maunisia (BKPSDM) Kabupaten Lampung Tengah, yang diduga melalui kroni yang telah di tunjuk, untuk melakukan transaksi ‘jual beli’ jabatan terhadap para aparatur sipil negara (ASN) yang berminat menduduki jabatan strategis dengan dipungut mahar mencapai ratusan juta rupiah, ” tegas Ketua PWI ini.

  Aktivitas Perusahaan Daur Ulang  Kaleng Rugikan Warga

Dalam surat itu, menampakkan tujuh orang nama pejabat yang telah dihubungi kroni yang ditugaskan, setelah dana mahar itu terkumpul melalui 6 orang kroni itu, baru disetorkan kepada Sekretaris Daerah atau cukup dengan Kepala BKPSDM, dana mahar tersebut sebagai mana tertulis di ‘Surat Kaleng’ itu, seolah diperuntukkan sebagai uang taktis Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah

Sementara itu, belum lama ini salah satu ASN yang dicatut namanya dalam isi surat keleng tersebut, menyampaikan curhatnya ke kantor SMSI Lamteng dan merasa geram adanya surat kaleng yang mencatut namannya terkait Jual Beli Jabatan di Pemkab Lamteng.

Dikutip dari Lampung1.com anggota SMSI, merasa namanya dicatut dalam surat kaleng yang tertulis adanya dugaan jual beli jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah (Pemkab Lamteng), Indah Amelia, S.E.,M.M angkat bicara.

Dalam kunjungannya ke Sekretariat Kantor Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Lamteng, Indah Amelia yang juga menjabat sebagai Ketua Forgimala Lamteng, menyatakan bahwa dirinya sangat terpukul dan dirugikan secara moril atas peristiwa tersebut, Kamis (19/5/2022),

“Bahkan dalam isi surat kaleng itu saya seolah-olah berperan aktif untuk meminta dana dalam lelang jabatan. Sementara saya sendiri tidak paham dalam masalah ini, apalagi meminta apapun kepada yang bersangkutan terkait lelang jabatan,” ungkapnya.

Dia berharap, persoalan tersebut bisa diusut tuntas oleh aparat penegak hukum (APH) agar segera terungkap, siapa otak pelaku yang mengirimkan surat kaleng tersebut.

“Disini saya hanya meluruskan apa yang sebenarnya terjadi, karena nama saya dicatut dalam isi surat kaleng tersebut. Kalau untuk urusan selanjutnya, saya serahkan sepenuhnya kepada Pemkab Lamteng dan APH. Saya juga siap dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan dalam hal ini,” tegasnya.

“Secara pribadi saya tidak terima nama saya masuk dalam isi surat kaleng tersebut yang telah beredar luas di Kabupaten Lampung Tengah beberapa hari ini. Secara moril saya sudah sangat dirugikan, terutama dikalangan keluarga besar saya. Karena banyak keluarga, teman dan kolega dekat saya bertanya tentang hal itu, inikan sangat memukul dan merugikan saya dan keluarga, sementara saya sendiri tidak tahu dalam persoalan ini,” ujar Indah Amelia, saat berbincang-bincang dengan Ketua dan Pengurus SMSI Lamteng.

Dalam persoalan yang melibatkan 13 ASN dan dua pejabat Sekda dan Kepala BKPSDM di Pemkab Lamteng terkait dengan dugaan jual beli jabatan, merupakan urusan persolan. Namun, dari ke 15 personal tersebut, belum ada satu pun yang melapor ke APH, dan seolah melimpahkan persoalan ke Pemkab Lamteng. Hal ini menandakan saling lempar bola panas. (red)

LAINNYA