INTAILAMPUNG.COM–Pegawai honorer di lingkungan perangkat daerah Kabupaten Tanggamus yang tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dipastikan tidak akan mendapat Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak di tahun 2025.
Hal itu dinyatakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanggamus Belli Pahlupi, Ahad (5/1/2025).
Belli menegaskan, tidak ada SK perpanjangan di tahun 2025 bagi pegawai Non ASN yang tidak terdaftar di BKN.
“Pegawai Non ASN yang tidak ada di database BKN, tidak diperpanjang,” kata Belli.
Kendati begitu, ucap Belli, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus masih tetap memberikan peluang bagi pegawai honorer yang namanya tidak terdaftar di BKN untuk dapat terus melanjutkan pengabdian sebagai abdi Negara melalui jalur outsourcing.
“Kalau tetap ingin mengabdi, melalui jalur outsourcing,” ujar Belli.
Diungkap Belli, terdapat perbedaan antara tenaga honorer dan tenaga outsourcing.
Ia menjelaskan, pegawai honorer yang akan mendapat perpanjangan SK di tahun 2025, memiliki kesempatan untuk bisa menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu ataupun PPPK paruh waktu.
Sementara, tenaga outsourcing tidak akan mendapat kesempatan tersebut, lantaran bukan termasuk dalam bagian Pegawai Non ASN.
“Tenaga outsourcing bukan merupakan tenaga non ASN yg direncanakan akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau paruh waktu,”jelasnya.
Ketika ditanya soal jumlah pegawai honorer di lingkup Pemkab yang tidak terdaftar di BKN, dirinya mengaku jika pihaknya masih mengkalkulasi keseluruhan pegawai yang dimaksud.
“By proses, lagi periode 2 s.d 7 Jan 2025,”tulisnya melalui pesan whatsapp. (Denny)







