Brantas KKN Didalam KKLTB, 32 Bendahara OPD Se-Kabupaten Lamteng Diperiksa Inspektorat

Ket Foto: Sebanyak 32 Bendahara OPD Se-Kabupaten Lamteng di Periksa Inspektorat terkait permasalahan KKLTB. Rabu (5/7).

INTAILAMPUNG.COM – Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah, melalui lrbansus memanggil masing-masing Bendahara yang ada di Organisasi Perangkat Daerah, (OPD) setempat.

Pemanggilan itu, menindaklanjuti surat permintaan bantuan dari Kejaksaan Negeri, (Kejari) setempat, guna meminta data baik ASN maupun PTHL yang tergabung di Koperasi Korpri Lampung Tengah Berjaya, (KKLTB).

Dari keterangan lrbansus, Darwin Yulian, Rabu (5/7) menyebut bahwa, sesuai dengan MoU Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) guna mendorong peran serta APH yang berkolaborasi dengan lnspektorat untuk memberantas Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Baca Juga

“Beberapa hari yang lalu kita menerima surat dari Kejari Lamteng, guna meminta bantuan untuk kita lnspektorat memanggil 32 bendahara OPD dalam hal meminta data ASN maupun PTHL yang terbagung sebagai anggota KKLTB,” ujarnya.

Inspektorat, lanjut Darwin, memiliki kewenagan dalam hal pengawasan dan proses penyelidikan khususnya di lnternal ASN. “Maka dalam hal ini, setelah data yang diminta oleh Kejari selesai kita lakukan, hasilnya akan kita serahkan ke pihak Kejari untuk bagaimana proses tindaklanjutnya,” ungkapnya.

“Setelah data ASN maupun PTHL itu kita dapat, hasilnya akan kita serahkam ke Kejari, paling lambat hari Jum’at besok,” tutur Darwin.

Sementara, dari keterangan salah satu Bendahara OPD yang meminta identitasnya tidak dipubils menyebut, bahwa kehadirannya di lnspektorat hari ini memenuhi undangan lnpsektorat untuk memberikan data para anggota, maupun peminjam di Koprasi Korpri Lampung Tengah Berjaya (KKLTB).

“Kami di undang lnspektorat untuk memberikan data para anggota maupun peminjam di OPD kami,” terangnya.

Diketahui pada hari ini 32 bedahara dari masing-masing OPD Se-Kabupaten Lamteng, hadir di Aula lnspektorat untuk memenuhi undangan pihak lnspektorat. Guna memberikan data para anggota yang tergabung, sekaligus anggota yang meminjam di KKLTB. Yang mana hasil data yang didapat pihak lnspektorat akan diserahkan ke Kejari Lamteng, untuk melanjutkan proses dugaan pungli dalam pemotongan gaji para ASN dan PTHL Se-Kabupaten Lamteng, yang hingga saat ini peoses kasus yang dimaksud masih bergulir. (*)

  Enam Tahun Sembunyi di Jakarta Pelaku Curas Asal Lamteng Berhasil Ditangkap

Laporan tim anggota KWI-P Lamteng.

LAINNYA