LPAKN RI Temukan Adanya Dugaan Markup Anggaran dan Penyalahgunaan Wewenang di DPRD Lamteng

Ket, Foto : Ketua LPAKN RI Suhermawansyah kiri, Ketua IWOI Sirli tengah, dan Ketua Team Investigasi Yunisa kanan, usai layangkan surat temuan lembaga ke Kantor DPRD Lamteng, Rabu 22/11/2023.

INTAILAMPUNG.COM – Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia (LPAKN-RI) Provinsi Lampung, temukan adanya dugaan mark-up anggaran dan penyalahgunaan wewenang di Lembaga terhormat Kantor DPRD Kabupaten Lampung Tengah.

Ketua Team Investigasi LPAKN RI Provinsi Lampung Yunisa Putra mengatakan, bahwa ada dugaan mark-up anggaran dan penyalahgunaan wewenang di DPRD Lamteng. Poin-poin temun LPAKN RI yang diklarifikasikan ke DPRD Lamteng tersebut diantaranya, masalah tunjangan transportasi kepada empat pimpinan DPRD Lamteng. Kemudian pemberian honorer kepada dua ajudan ketua DPRD yang tidak memenuhi kriteria yang diatur oleh Perpres 33 2020, dan adanya dugaan mark-up belanja perjalanan dinas dalam negeri, terkait pembayaran biaya penginapan Sekertaris Dewan (Sekwan).

“DPRD kan kantornya rakyat, kita ingin keterbukaan dan transparansi, jadi sebagai wakil rakyat harus memberi contoh jangan sampai ada temuan yang sifatnya mark-up anggaran,” ucap Yunisa, yang juga mantan Anggota DPRD Lamteng, Rabu (22/11/2023).

Baca Juga

Yunisa menegaskan, jika tidak ada jawaban klarifikasi dari DPRD Lamteng terkait temuan yang disampaikan Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia Provinsi Lampung (LPAKN RI) pihaknya akan langsung membuat laporan aduan ke APH pusat. “Sampai hari Senin jika tidak ada jawaban kita akan layangkan surat ke KPK, Mabes Polri, dan Kejagung,” terasnya.

Dikesempatan yang sama, Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia Sirli, yang turut mendampingi LPAKN RI Provinsi Lampung dalam menyampaikan surat klarifikasi ke Kantor DPRD Lamteng mengatakan, bahwa pihaknya ingin mendampingi dan mengawal laporan LPAKN RI atas adanya dugaan marup dan penyalahgunaan wewenang yang terjadi di DPRD Lamteng. “Tentunya ini untuk kepentingan banyak pihak terutama masyarakat luas. Karena setelah selesai disini, pesan dari kawan kawan lembaga akan mengarah ke Kota Madia Metro,” jelasnya.

  Miris Ruas Jalan Kampung Sukowati-Tanggul Angin Rusak Parah, Masyarakat Kecewa Belum Ada Perbaikan Dari Pemda Lamteng

Sementara itu, Ketua LPAKN RI Provinsi Lampung Hermawansyah menambahkan, bahwa pihaknya meminta agar surat yang telah dilayangkan ke Kantor DPRD Lamteng segera direspon dan mendapatkan klarifikasi dari Sekwan.

“Kami minta surat yang telah disampaikan ke DPRD Lamteng pada Rabu 22 November 2023 ini, segera di balas. Kami minta Sekwan DPRD Lamteng bisa membalas surat atas temuan dugaan lembaga kami. Dan kami berikan waktu sampai dengan hari Senin 27 November 2023, jika tidak ada balasan kami akan layangkan surat ke KPK, Mabes Polri, dan Kejagung,” tuntasnya. (Redaksi).

LAINNYA